a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.02/2009;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, perlu mengatur kembali pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/ PMK.02/2009; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.115 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.