a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Pensiun, pengaturan mengenai persyaratan Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.88 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.