a. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil dan dana alokasi umum, perlu disusun pengaturan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 106 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (7), Pasal 24, dan Pasal 61 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.