a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan program asuransi kesehatan yang dilaksanakan oleh PT Askes (Persero), perlu dialokasikan dana untuk pembayaran iuran asuransi kesehatan, tunjangan pemeliharaan kesehatan veteran non tujangan veteran, program jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta bantuan pelayanan katastrofi dan alat kesehatan canggih melalui APBN;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.114 2 dilaksanakan oleh PT Askes (Persero), perlu mengatur kembali tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.