a. bahwa dalam rangka memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah dan menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor, perlu diatur penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Bagian Pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi yang ijin pengusahaannya diperoleh atau kontrak pengusahaan panas buminya ditandatangani sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, atas komoditi panas bumi telah tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.87 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.