a. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan mengenai penyetoran hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, perlu mengatur kembali tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.86 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.