a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, penyerah piutang yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada Panitia Urusan Piutang Negara dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang barang jaminan/harta kekayaan lain untuk penyelesaian piutang negara; b. bahwa pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh penyerah piutang yang merupakan instansi pemerintah dilakukan dengan tidak membebani keuangan negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam rangka Pengurusan Piutang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.