a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diatur oleh Gubernur, untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.112 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.