a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis; b bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kembali Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Uncoated Writing and Printing Paper secara dumping dari negara Republik Korea yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri, sehingga perlu mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.111 2 Impor Uncoated Writing and Printing Paper dari Republik Korea; c bahwa berdasarkan ketentuan dalam Article 11 para 11.3 Agreement on Implementation of Article VI of The General Agreement on Tariffs and Trade 1994 sebagaimana disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper yang mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor barang berupa Uncoated Writing and Printing Paper dari negara Finlandia, Republik Korea, India dan Malaysia; d bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud huruf c berakhir masa berlakunya pada tanggal 1 Februari 2010; e. bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud huruf b, melalui surat Nomor 1811/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 10 Desember 2010 Menteri Perdagangan telah mengusulkan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper Berasal dari Republik Korea; f bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.111 3 Uncoated Writing and Printing Paper dari Negara Republik Korea;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.