a. bahwa dalam rangka penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012; b. bahwa sehubungan dengan pencapaian target akses aman air minum 100% (seratus perseratus) pada tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, perlu dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum; www.peraturan.go.id 2016, No. 280 -2- c. bahwa dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/atau penghapusan piutang negara Perusahaan Daerah Air Minum dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.