a. bahwa penyebaran penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19) telah menjadi pandemi global dan menghambat pertumbuhan ekonomi global yang mengakibatkan gangguan rantai pasok dalam negeri; b. bahwa telah terjadi keadaan tertentu berupa bencana dengan adanya penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19) di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya terhadap industri dalam negeri dan ketersediaan barang di dalam negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk 2020, No. 363 -2- Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.