a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Veteran Dana Kehormatan dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.280 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.