a. bahwa dengan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi di lingkungan industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan, maka risiko pemanfaatan Asuransi, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris semakin terbuka;
b. bahwa dengan semakin terbukanya risiko pemanfaatan Asuransi, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.77 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.