a. bahwa untuk mengatur ketentuan mengenai pengelolaan kelebihan kas dengan penempatan uang negara pada bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah terakomodir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas; b. bahwa dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi bagi Bendahara Umum Negara dalam mengelola kelebihan kas dengan penempatan uang negara pada bank umum dan guna melaksanakan amanat Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007, perlu mengatur secara lebih jelas dan lebih rinci ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.13 2 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.