a. bahwa melalui surat Nomor 181/M-DAG/2/2011 tanggal 9 Februari 2011, Menteri Perdagangan menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Ketahanan Pangan pada tanggal 9 Februari 2011 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah diputuskan untuk memberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah Tahun 2011 juga diperuntukkan bagi minyak goreng curah;
b. bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga pangan, atas penyerahan minyak goreng di dalam negeri perlu diberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.108 2 ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.