bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (9), Pasal 29 ayat (6), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (8), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 42 ayat (7), Pasal 44 ayat (6), Pasal 49 ayat (3), Pasal 55, Pasal 56 ayat (9), Pasal 57 ayat (7), Pasal 59 ayat (8), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (9), dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.