a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (1) dan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas www.peraturan.go.id 2016, No. 277 -2- Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66C ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan anggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan persentase alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagian provinsi dan kabupaten/kota; d. bahwa dalam rangka perubahan kebijakan atas penggunaan Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan anggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.