a. bahwa ketentuan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan serta dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan serta memperluas partisipasi Operator Ekonomi dalam implementasi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); 2014, No.1922 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.