a. bahwa untuk memberikan pedoman umum dalam penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara; b. bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara meliputi pula Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara belum diatur secara rinci mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah Tingkat Unit www.peraturan.go.id 2015, No.2068 -2- Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.