a. bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.94 2 barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.