a. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan dana insentif daerah kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja dengan tujuan memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016, ketentuan lebih lanjut terkait kriteria kinerja diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah; www.peraturan.go.id 2015, No.2064 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.