a. bahwa dalam rangka mencapai salah satu tujuan bernegara untuk menyediakan fasilitas layanan umum dan melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund); b. bahwa penyediaan fasilitas layanan umum juga dapat dilaksanakan melalui penyediaan infrastruktur dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; c. bahwa dalam pelaksanaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama bertanggungjawab www.peraturan.go.id 2015, No.2063 -2- melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dan Menteri Keuangan menyediakan Dukungan Kelayakan dan Penjaminan Infrastruktur, yang keduanya berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan pelaksanaan penyediaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha; d. bahwa guna memastikan terciptanya percepatan dan efektivitas pelaksanaan kebijakan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Keuangan perlu menyediakan fasilitas guna mendukung pelaksanaan penyiapan dan transaksi proyek KPBU yang berfungsi sebagai sarana untuk mengintegrasikan proses penyediaan Dukungan Kelayakan dan Penjaminan Infrastruktur pada Proyek KPBU sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.