a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012, antara lain telah diatur ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain yang berbasis kas menuju akrual; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi berbasis akrual; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain; 2014, No.2049 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.