a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012, antara lain telah diatur ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi yang berbasis kas menuju akrual; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi berbasis akrual; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi; 2014, No.2048 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.