a. bahwa pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen; b. bahwa pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam bentuk perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa dan/atau dan/atau penetapan keputusan; c. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran terdapat komitmen yang dibuat dalam valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni; d. bahwa agar pelaksanaan pembayaran atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat terlaksana dengan baik, perlu mengatur mengenai pembayaran komitmen menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; www.peraturan.go.id 2015, No.2061 -2- e. bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; f. bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing Yang Dananya Bersumber Dari Rupiah Murni;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.