a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009, telah diatur ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah yang berbasis kas menuju akrual; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi berbasis akrual; c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran dana desa merupakan bagian anggaran dari anggaran belanja pusat non kementerian/lembaga sebagai pos cadangan dana desa; 2014, No.2047 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.