a. bahwa ketentuan mengenai impor sementara kapal wisata asing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara; b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap impor sementara kapal wisata asing dalam bentuk prosedur yang lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif tanpa mengurangi unsur pengawasannya, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai impor sementara kapal wisata asing; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing; www.peraturan.go.id 2015, No.2059 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.