a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013, telah diatur ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya yang berbasis kas menuju akrual; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyusunan Laporan Keuangan, Ikhtisar Laporan Keuangan, penyajian Neraca Badan Lainnya serta melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi berbasis akrual; 2014, No.2044 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.