a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, perlu disusun Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2006 yang merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 perlu pula disesuaikan agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.