a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok perlu disesuaikan dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.