a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta melakukan optimalisasi pelayanan dalam pelaksanaan impor dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu memberikan perlakuan kepabeanan atas impor barang dalam bentuk curah dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah; b. bahwa perlakuan kepabeanan atas impor dan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan untuk mengakomodir adanya selisih berat dan/atau selisih volume barang karena penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang diakibatkan oleh faktor alam, dan/atau karena perbedaan metode dan/atau alat pengukuran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (4), Pasal 10A 2020, No. 289 -2- ayat (9), Pasal 82A ayat (2), dan Pasal 86 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.