a. bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga pangan dan perbaikan kualitas pangan (higienitas), atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan “Minyakita” di dalam negeri perlu diberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.72 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.