a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, atas prakarsa Komite Anti Dumping Indonesia atau permohonan pihak yang berkepentingan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping;
b. bahwa terhadap barang impor berupa uncoated writing and printing paper telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.01/2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper dan telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 11 November 2009; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.54 2
c. bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.01/2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Pengumuman Nomor: 983/KADI/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009, Komite Anti Dumping Indonesia terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2009 telah melakukan penyelidikan peninjauan kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor kertas dan kertas cetak tidak berlapis (uncoated writing and printing paper) yang berasal dari Finlandia, India, Republik Korea, dan Malaysia;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Article 11 para 11.3 Agreement on implementation of article VI of The General Agreement on Tariffs And Trade 1994 sebagaimana disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, diatur bahwa bea masuk anti dumping tetap dapat diberlakukan selama menunggu hasil penyelidikan peninjauan kembali;
e. bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan sehubungan dengan pengumuman dimulainya penyelidikan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1665/M-DAG/11/2009 tanggal 16 November 2009, menyampaikan usulan agar pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor uncoated writing and printing paper tetap diberlakukan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.