a. bahwa ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu mengatur pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu bidang keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.