a. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, telah dialokasikan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah; b. bahwa untuk menghindari pengalokasian Anggaran Penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu, dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan, Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel; c. bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan program pembangunan infrastruktur perlu dilakukan antisipasi adanya kebutuhan pemberian jaminan Pemerintah yang dialokasikan melalui anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata www.peraturan.go.id 2017, No.27 -2- Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.