a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan program pensiun yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero), perlu dialokasikan dana belanja pensiun dan biaya cetak dapem melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.