a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera; b. bahwa pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan oleh Menteri Keuangan atas nama Pemerintah secara akuntabel dan transparan, dengan memperhatikan pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diatur dalam suatu Peraturan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; www.peraturan.go.id 2015, No.2024 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.