a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah diatur oleh Menteri Keuangan; b. bahwa dalam rangka mendukung pemberian fasilitas untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, telah dibangun Sistem Informasi Kredit Program guna mengelola data strategis terkait pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang digunakan oleh para pemangku kepentingan di tingkat Pemerintah maupun di luar Pemerintah; c. bahwa untuk menjamin pengelolaan data strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf b secara efektif dan www.peraturan.go.id 2017, No.24 -2- efisien, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pengunaan Sistem Informasi Kredit Program dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.