a. bahwa realisasi pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu pada tahun 2008 melebihi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9C Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2010, telah ditetapkan belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah dalam Tahun Anggaran 2010, termasuk Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9E Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2010, diatur bahwa belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat disesuaikan untuk kebutuhan kekurangan subsidi Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan www.djpp.depkumham.go.id Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri dan Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu Untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Tahun Anggaran 2008;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.