a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga sesuai Pasal 20 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja; b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang efektif, efisien, akuntabel dan terintegrasi dalam suatu peraturan, perlu 2014, No.2007 2 mengatur kembali ketentuan mengenai Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.