a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9C Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (UU APBN 2010 beserta perubahannya), telah ditetapkan perkiraan subsidi pajak ditanggung Pemerintah dalam Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9E UU APBN 2010 beserta perubahannya, belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C UU APBN 2010 beserta perubahannya, dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden telah memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal meliputi kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
e. bahwa dengan mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, melalui surat Nomor: S-644/MK.02/2010 tanggal 2 Desember 2010, Menteri Keuangan telah memintakan persetujuan kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk menyesuaikan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan dan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Pertamina (Persero);
f. bahwa sesuai angka romawi II butir 4 Kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan tanggal 6 Desember 2010, Badan Anggaran DPR-RI telah menyetujui permintaan penyesuaian belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran www.djpp.depkumham.go.id berjalan dan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya yang disampaikan oleh Menteri Keuangan melalui surat Nomor: S-644/MK.02/2010 tanggal 2 Desember 2010 sebagaimana dimaksud pada huruf e;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Pertamina (Persero) pada Tahun-tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.