a. bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan; b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, aset yang digunakan oleh pemerintah, termasuk aset tak berwujud, mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud; c. bahwa agar entitas Pemerintah Pusat dapat melakukan amortisasi Barang Milik Negara berupa aset tak berwujud secara efisien, efektif, dan optimal, diperlukan adanya suatu pedoman yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2015, No.1974 -2- menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.