a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik perlu disempurnakan untuk menyesuaikan pengaturan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.