a. bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Minyak Goreng pada tanggal 28 Desember 2009 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ditetapkan pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan Minyakita di dalam negeri untuk tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp240.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar rupiah);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, perlu menetapkan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.53 2 Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.