a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”), tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”), telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara; c. bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara belum mengatur mengenai pembinaan profesi akuntan; d. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan, dan mendorong perkembangan profesi www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.164 2 akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Akuntan Beregister Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.