a. bahwa pedoman pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.