a. bahwa dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektifitas pengelolaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan diperlukan suatu perencanaan kebutuhan yang baik dan akuntabel;
b. bahwa guna mewujudkan perencanaan kebutuhan yang baik dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya standar barang dan standar kebutuhan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.937 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.