a. bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dalam melakukan penetapan jabatan dan peringkat pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, dipandang perlu diatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.