a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penetapan sumber pembiayaan dan pencarian sumber pembiayaan alternatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Sumber Pembiayaan Dan Pencarian Sumber Pembiayaan Alternatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.