a. bahwa dalam rangka menetapkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan antara lain berpedoman pada evaluasi kinerja penggunaan dana Bendahara Umum Negara; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan dana Bendahara Umum Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu melaksanakan monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara; c. bahwa dalam rangka melaksanakan monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bendahara Umum Negara; www.peraturan.go.id 2017, No.21 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.